Kamis, 19 Juni 2008

Perbandingan Pemilihan Umum Indonesia Dengan Pemilihan Umum Malaysia

BAB III
ANALISIS PERBANDINGAN PEMILIHAN UMUM INDONESIA DENGAN PEMILIHAN UMUM MALAYSIA
Dalam studi perbandingan politik, seperti dalam kerangka teori yang telah dituliskan sebelumnya bahwa studi perbandingan secara umum bertujuan untuk mengadakan identifikasi persamaan/perbedaan dari suatu gejala tertentu yang diteliti (Soekanto,1979:10). Sedangkan dalam studi perbandingan yang mengangkat masalah-masalah politik sebagai objek yang diteliti, atau yang sakarang disebut dengan perbandingan politik, maka menjadi lebih spesifik objek yang akan diteliti, yaitu maslah-masalah politik atau gejala-gejala politik yang terjadi, baik yang terjadi dalam suatu negara, organisasi politik maupun yang menyangkut ideologi-ideologi politik yang ada.
Dalam penelitian yang penulis lakukan ini adalah mengangkat pemilihan umum Indonesia dan pemilihan umum Malaysia pada tahun 2004 sebagai objek penelitian untuk kemudian diperbandingkan diantara keduanya.
Dalam melakukan perbandingan antara pemilihan umum Indonesia tahun 2004 dengan pemilihan umum Malayasia tahun 2004, maka peniliti mencoba untuk membatasi variabel yang akan diperbandingkan dengan tujuan agar didapatkan perbandingan yang relevan antara pemilihan umum Indonesia dengan pemilihan umum Malaysia.
Dalam melakukan analisis perbandingan antara pemilihan umum Indonesia dan Malaysia maka peneliti mengambil beberapa variabel kunci yang akan diperbandingkan. Adapun variabel yang akan peneliti perbandingkan antara pemilihan umum yang terjadi di Indonesia dan Malaysia adalah :
Sistem kepartaian yang digunakan oleh Indonesia dan Malaysia
Sistem Pemilihan Umum yang digunakan oleh Indonesia dan Malaysia dalam Pemilihan Umum Tahun 2004
Kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum
Dari kedua hal yang dijadikan variabel perbandingan kemudian akan dianalisis persamaan dan perbedaan yang ada diantara keduanya, sehingga akan tampak jelas bagaimana perbandingan pemilihan umum Indonesia dan Malaysia tahun 2004.
Tabel VIII
Tabel perbandingan pemilihan umum tahun 2004 Indonesia dan Malaysia tahun
Variabel Perbandingan
Indonesia
Malaysia
Sistem Kepartaian
1. Menggunakan Sistem banyak partai
1. Menggunakan sistem Banyak partai

Sistem Pemilihan Umum
1. Proporsional daftar calon terbuka
2. memilihlangsung presiden/wakil presiden




1. First Past The Post System
2. Perdana menteri dipilih oleh partai yang memenangkan kursi di Parlemen
Kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
2. Independen dan Permanen
3. Strukturisasi jelas dan memiliki unit-unit alat kelengkapan
4. Anggota KPU bersifat temporer dan non partisan serta masa kerja yang dibatasi
5. Perekrutan anggota KPU dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan disahkan oleh Presiden
6. Jumlah Anggota KPU 11 orang
7. Masa kerja KPU 5 tahun
8. KPU memiliki 10 Biro
1. Suruhan Jaya Pilihan Raya (SPR)
2. Independen dan Permanen
3. Strukturisasi Jelas dan memiliki unit-unit alat kelengkapan
4. Anggota SPR bersifat temporer dan non partisan serta masa kerja yang dibatasi
5. Anggota SPR dipilih langsung oleh Yang Dipertuan Agong setelah berunding dengan Majelis Raja-Raja.
6. Jumlah anggota SPR 7 orang
7. Masa kerja SPR dibatasi hingga umur 65 tahun
8. SPR memiliki 3 Biro
9.
Diolah Dari Berbagai Sumber

3.1. Sistem Kepartaian
Sistem partai politik terbagi menjadi tiga bagian yang antara lain adalah :
1. Sistem partai tunggal. Istilah ini dipakai untuk partai yang benar-benar merupkan satu-satunya partai yang mempunyai kedudukan dominan dalam suatu negara, maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan diantara beberapa partai lainnya. Suasana kepartaian dinamakan non competitive oleh karena partai-partai yang ada harus menerima piimpinan dari partai yang dominan dan tidak dibenarkan bersaing secara merdeka melawan partai tersebut. Kecenderungan untuk mengambil pola sistem partai tunggal disebabkan karena di negara-negara baru, pimpinan sering dihadapkan dengan masalah bagaimana mengintegrasikan pelbagai golongan, daerah serta suku bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya. Dikhawatirkan bahwa bila keaneka ragaman sosial budaya ini dibiarkan,l besar kemungkinan akan terjadi gejolak sosial-sosial politikyang akan menghambat usaha-usaha pembangunan. ( Pito dan Elfriza, 2005:563-564).
2. Sistem Dwi Partai. Dalam sistem ini partai-partai dengan jelas dibagi dalam partai yang berkuasa (karena menang dalam pemilihan umum) dan partai yang oposisi (karena kalah dalam pemilihan umum). Dengan demikian jelaslah dimana letaknya tanggung jawab mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi dalam sistem ini, partai yang kalah berperan sebagai pengecam utama tapi yang setia (loyal opposition) terhadap kebijaksanaan partai yang duduk didalam pemerintahan, dengan pengertian bahwa peranan ini sewaktu-waktu dapat bertuka tangan. Dalam persaingan memenangkan pemilihan umum kedua partai berusaha untuk merebut dukungan orang-orang yang ada ditengah dua partai dan yang sering dinamakan pemilih terapung (floating vote). ( Pito dan Elfriza, 2005:563-564).
3. Sistem Multi Partai. Umumnya dianggap bahwa keaneka ragaman dalam komposisi masyarakat menjurus ke berkembangnya sistem multi partai. Dimana perbedaan ras, agama atau suku bangsa adalah kuat, golongan-golongan masyarakat lebih cenderung untuk menyalurkan ikatan-ikatan primordialisme tadi dalam satu wadah saja. Dianggap bahwa multi partai lebih mencerminkan keaneka ragaman budaya dan politik daripada pola dwi partai.sistem multipartai, apalagi kalau digandengkan dengan sistem pemerintahan parlementer, mumpunyai kecendrungan untuk menitikberatkan kekuasaan pada bagan legislatif sehingga peranan badan eksekutif sering lemah dan ragu-ragu. Hal ini disebabkan karena tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri, sehingga terpaksa membentuk dengan partai-partai lain. Dalam keadaan semacam ini partai yang berkoalisi harus selalu mengadakan musyawarah dan kompromi dengan partai-partai lainnya dan menghadapi kemungkinan sewaktu-waktu dukunagn dari parati koalisi lainnya dapat ditarik kembali. Dilain pihak partai-parati oposisi pun kurang emaminkan peranan yang jelas oleh karena sewaktu-waktu masing-masing partai dapat diajak untuk duduk dalam pemerintahan koalisi baru. Hal-hal semacam ini menyebabkan sering terjadinya siasat yang berubah menurut kegentingan situasi yang dihadapi setiap partai. Dalam sistem semacam ini maslah dimana letaknya tanggungjawab kurang jelas ( Pito dan Elfriza, 2005:563-564).
3.2. Sistem Kepartaian Indonesia Pada Pemilihan Umum Tahun 2004 Indonesia telah menerapkan sistem multi partai (banyak partai) pada awal-awal kemerdekaan, akan tetapi kemudian pada pemilihan umum pertama di masa Orde Baru (1971), tejadi perampingan partai politik yang diberlakukan oleh Soeharto yang pada saat itu menjabat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas negara. Pada saat itu partai politik kemudian dirampingkan menjadi hanya tiga partai politik saja. Perampingan partai politik itu berlanjut sampai dengan tujuh kali pemilihan umum, dan pada tahun 1999, yaitu pemilihan umum yang ke delapan, yang merupakan pemilihan umum yang didorong oleh reformasi pada saat itu partai politik peserta pemilihan umum bertambah banyak, karena selama ini mereka ditekan oleh kepentingan rezim orde baru, sehingga ketika rezim orde baru runtuh maka partai-partai ini pun bermunculan. Sebenarnya kalau dikategorikan bahwa multi parati itu adalah konjdisi dimana terdapat ada lebih dari satu atau dua partai yang ada, maka pada rezim orde barupun sebenarnya Indonesia menerapkan sistem multi partai, karena pada saat itu ada tiga partai yang terus berkompetisi dalam pemilihan umum, yaitu Partai Demokrasi Perjuangan (PDI), Golongan Karya (GOLKAR) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
(http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_Umum_Indonesia_2004).
Pemilihan umum tahun 1999 yang dilaksanakan atas dasar reformasi akan segenap elemen bangsa, partai politik peserta pemilihan umum kemudian membludak, dikarenakan pengekangan yang memang terus terjadi pada masa orde baru terhadap kepentingan-kepentingan yang berada diluar kepentingan penguasa pada masa itu. Partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan umum pada saat itu mencapai ratusan partai politik, akan tetapi setelah dilakukan penyaringan dan verifikasi yang ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka peserta pemilihan umum pada saat itu kemudian ditetapkan sebanyak 48 partai politik saja. Fenomena ini memang kemudian mengingatkan kembali pada masa-masa awal kemerdekaan, dimana begitu banyak partai politik yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat.
Pemilihan umum tahun 2004, partai-partai politik yang berusaha menjaga eksistensinya masih sangat banyak sekali. Proses verifikasi yang dilakukan komisi pemilihan umum (KPU) dilaksanakan lebih ketat lagi untuk menciptakan keseimbangan dan mencegah kebingungan bagi masyarakat untuk memilih partai politk yang akan berkompetisi pada pemilihan umum. Akhirnya pada pemilihan umum Indonesia tahun 2004 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 24 partai politik saja yang dapat mengikuti pemilihan umum.
Dari paparan diatas tampak jelas bahwa memang Indonesia sejak awal kemerdekaannya sampai dengan pemilihan umum tahun 2004 melaksanakan pemilihan umum dengan menerapkan sistem multi partai (banyak partai) dalam sistem kepartaiannya.
3.3. Sistem Kepartaian Malaysia Pada Pemilihan Umum Tahun 2004 Sejak tahun 1957 Malaysia menggunakan sistem multi partai (banyak partai) dalam setiap pemilihan umum yang mereka laksnakan. Sistem ini kemudian terus mereka terapkan dalam setiap pemilihan umum yan dilaksnakan Malaysia. Yang menarik dari sistem kepartaian yang diterapkan di Malaysia adalah bahwa partai-partai politik di Malaysia membentuk suatu gabungan partai politik atau koalisi partai politik ditingkat nasional dengan tujuan untukmeraup suara lebih banyak dan untuk memenangkan Pemilihan umum, dan gabungan partai politik yang memenangkan suara terbanyak di parlemen lah yang kemudian berhak untuk membentuk pemerintahan dan mengangkat Perdana Menteri. (http://www.geocities.com/benjuinotm/artikel/sistem_pemilu/index.html).
Pada pemilihan umum Malaysia tahun 2004, sistem banyak partai ini jugalah yang diterapkan oleh Malaysia dengan terdapat tiga gabungn kelompok partai politik, yaitu Barisan Nasional (BN), Barisan Oposisi (pembangkang), dan Barisan Alternatif.
Yang menarik dari sistem kepartaian yang diterapkan di Malaysia adalah bahwa Malaysia memiliki gabungan partai politik atau yang sering disebut dengan koalisi partai politik yang bersifat mengikat dan memiliki aturan-aturan yang jelas dalam koalisi tersebut. Dan dalam penentuan pemenang yang menguasai parlemen juga dengan penghitungan terhadap koalisi partai politik yang ada
Dari gambaran dan penjelasan diatas tampak jelas bahwa dapat ditarik suatu perbandingan antara sistem kepartaian yang diterpakan oleh Indonesia dan Malaysia pada pemilihan umum tahun 2004, yaitu Indonesia dan Malaysia sama-sama menerapkan sistem multi partai (banyak partai) dalam pemilihan umum tahun 2004 di masing-masing negara akan tetapi terdapat juga perbedaan dalam sistem kepartaian yang ada antara kedua negara dimana Indonesia tidak memiliki koalisi atau gabungan partai politik yang kuat dibandingkan dengan Malaysia yang memiliki koalisi antara partai politik yang kuat.
(http://www.geocities.com/benjuinotm/artikel/sistem_pemilu/index.html)
3.4. Sistem Pemilihan Umum
Didalam ilmu politik dikenal berbagai macam sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum merupakan serangkaian peraturan dimana suara dari para pemilih diterjemahkan menjadi kursi. Dalam sistem pemilihan umum biasanya dilasanakan dengan dua pemilihan, yaitu pemilihan umum dengan sistem distrik dan pemilihan umum dengan sistem proporsional.
3.4.1 Distrik dan Sistem Distrik (Single Member Constituency)
Distrik adalah wilayah geografis suatu negara yang batas-batasnya dihasilkan melalui pembagian untuk tujuan pemilihan umum. Dengan demikian, luas sebuah distrik dapat sama besar dengan besar wilayah administrasi pemerintahan, dapat pula berbeda. Yang dimaksud besar distrik adalah berapa banyak anggota badan perwakilan yang akan dipilih dalam suatu distrik pemilihan. Besar distrik bukan berarti berapa jumlah pemilih yang ada dalam distrik tersebut. Berdasarkan defenisi tersebut maka kita dapat membedakan distrik menjadi distrik beranggota tunggal (distrik member distrik) dan distrik beranggota banyak (multi member distrik).
Sistem distrik sering juga disebut dengan sebutan pemilihan mayoritas atau single member constituency. Sistem pemilihan distrik adalah suatu sistem pemilihan umum dimana wilayah suatu negara yang menyelenggarakan suatu pemilihan untuk memilih wakil di parlemen, dibagi atas distrik-distrk pemilihan yang jumlahnya sama dengan kursi yang tersedia di parlemen (kursi yang diperebutkan dalam pemilihan umum tersebut), dan tiap distrik memilih hanya satu wakil untuk duduk di parlemen dari sekian calon untuk distrik tersebut (karena itu sistem ini sering disebut dengan single member constituency yaitu yang memperoleh suara terbanyak atau mayoritas dalam pemilihan bersangkutan). Sistem ini merupakan sistem pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis (yang disebut dengan distrik) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Untuk itu negara dibagi kedalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat dalam dewan perwakilan rakyat ditentukan oleh jumlah distrik. Calon yang dalam satu distrik memperoleh suara yang terbanyak akan menang, sedangkan suara-suara yang ditujukan kepada calon lain dalam distrik itu dianggap hilang dan tidak diperhitungkan lagi, bagaimanapun kecilnya selisih kekalahannya.(Budiardjo,1992:177).
Dikenal ada dua macam distrik dalam sistem pemilihan umum, yaitu :
1. Seluruh Negara menjadi satu distrik
2. Daerah Negara dibagi kedalam beberapa distrik.
Didalam sistem satu distrik, daftar calon-calon dijadikan satu saja untuk seluruh daerah negara, dan sedikit kemungkinan suara yang terbuang percuma. Dalam sistem banyak distrik maka tiap-tiap satu distrik menetapkan calon-calonnya sendiri dan hanya dipilih oleh pemilih dari distrik itu saja. Dalam sistem ini bisa saja terjadi banyak suara yang terbuang percuma. (Kansil,1986:17-18).
Sistem Distrik ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu :
1. Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik tersebut dapat terjalin lebih erat. Kedudukan wakil tersebut akan lebih bebas terhadap partainya, karena pemilihan ini faktor personalitas dan kepribadian seseorang sangat penting (Budiardjo,1992:178).
2. Sistem ini lebih mendorong kepada integrasi partai-partai politik, karena kursi yang diperebutkan dalam distrik pemilihan hanya satu. Partai partai politik akan mencoba untuk mengesampingkan perbedaan. Disamping itu juga dalam hal kecenderungan untuk membentk partai-partai baru akan menurun atau dibendung, dan dapat dilakukan pentederhanaan partai politik tanpa paksaan. (Budiardjo,1992:178).
3. Pelaksanaan sistem distrik ini sederhana dan mudah dilakukan. Disamping itu juga biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya relatif murah. (Hermawan,2001:78).
4. Parlemen hasil pemilihan umum sistem distrik ini akan lebih efektif dan bertaggung jawab terhadap pemilihnya. Dan sistem distrik ini juga lebih mampu menciptakan pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab.(Dhuroradin,2004:91)
Sistem distrik di samping memiliki kelebihan-kelebihan, juga memiliki kelemahan-kelemahan. Adapaun kelemahan-kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Sistem ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar kedalam beberapa distrik. (Budiardjo,1992: 177).
2. Sistem ini kurang representatif, dalam arti bakal calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya. Hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali ; kalau ada beberapa partai yang mengadu kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat mencapai jumlah yang besar. Hal ini akan dianggap tidak adil bagi golongan-golongan yang dirugikan.(Budiardjo,1992: 177).
3. Terjadinya fenomena over representation dan under representation yang adanya ketidakseimbangan antara jumlah suara yang diperoleh dan jumlah kursi yang diperoleh partai-partai politik pada tingkat nasional. Over representation adalah dimana partai politik tertentu dapat memperoleh kursi yang lebih banyak daripada partai lain yang sebenarnya suaranya lebih banyak, sehingga partai tersebut dipandang memperoleh berkah over representation, sebaliknya partai politik yang suaranya lebih banyak, tapi jumlah kursinya pada tingkat nasional lebih sedikit disebut menderita under representation.(Hermawan,2001:224-225).
3.4.2. Sistem Pemilihan Umum Proporsional
Sistem ini disebut juga dengan multy member constituency, atau sistem perwakilan berimbang, dengan menggunakan distrik-distrik wakil majemuk, jumlah wakil yang terpilih dalam suatu distrik ditentukan oleh presentase suara sah yang diraih oleh partai politik atau kandidat peserta pemilu dalam distrik tersebut. Sistem pemilihan proporsional adalah sistem pemilihan umum dimana kursi yang tersedia di parlemen pusat untuk diperebutkan dalam suatu pemilihan umum, dibagikan kepada partai-partai politik yang ikut dalam pemilihan tersebut sesuai dengan imbangan suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum yang bersangkutan.
Sistem ini dimaksudkan untuk menghilangkan beberapa kelemahan yang ada pada sistem distrik. Gagasan pokoknya adalah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh suatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya. Untuk keperluan ini ditentukan suatu perimbangan, misalnya 1:400.000, yang berarti bahwa sejumlah pemilih tertentu (dalam hal ini 400.000 pemilih) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Jumlah total anggota dewan perwakilan rakyat ditentukan atas dasar perimbangan (1:400.000) tersebut.(Budiardjo,1992:178).
Dalam sistem ini semua suara dihitung, dalam arti bahwa suara lebih yang diperoleh suatu partai poltik atau golongan dalam suatu daerah pemilihan dapat ditambahkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau golongan itu dalam daerah pemilihan lain. Sistem perwakilan berimbang ini juga sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain, antara lain dengan sistem daftar (List System). Dalam sistem daftar setiap partai politik atau golongan mengajukan satu daftar calon dan si pemilih memilih salah satu daftar darinya, dan dengan demikian memilih satu partai politik dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu untuk bermacam-macam kursi yang sedang diperebutkan. (Budiardjo,1992:178).
Dalam sistem perwakilan berimbang ini ada beberapa keunggulan dibandingkan dengan sistem lain, yaitu :
1. Tidak ada suara yang terbuang percuma, karena perhitungan dilakukan atau digabungkan secara nasional, dan kelebihan suara dapat dipindahkan kepada calon lain. sistem ini umumnya sangat disenangi oleh partai-partai kecil, dan sebaliknya umumnya tidak menyukai sistem ini.(Mashudi,1993:29).
2. Parlemen yang terpilih akan bersifat nasional dan tidak bersifat kedaerahan.(Mashudi,1993:29).
3. Sistem ini dianggap representatif karena jumlah wakil partai politik yang terpilih dalam suatu pemilihan umum sesuai dengan imbangan jumlah suara yang diperolehnya.(Rahman,2002:29).
4. Mengakomodir semua golongan maupun partai-partai politik yang kecil untuk dapat memiliki wakil di parlemen.
Kelebihan-kelebihan yang ada pada sistem perwakilan berimbang memang menjadi suatu tersendiri dari sitem ini, akan tetapi disamping kelebihan-kelebihan tersebut sistem ini juga memiliki kelemahan-kelemahan juga seperti:
1. Untuk melaksanakan pemilihan umum dengan sistem perwakilan berimbang mmbutuhkan biaya yang besar dan mahal.(Mashudi,1993:29).
2. Hubungan yang terjalin antara wakil dan yang diwakilinya (pemilih) kurang erat, karena dalam pemilihan umum para pemilih hanya memilih partai politiknya saja, sehingga terkadang para pemilih tidak mengetahui siapakah wakil yang berasal dari daerahnya yang duduk di parlemen.(Mashudi,1993:29). Kemudian wakil yang terpilih dalam pemilihan umum tersebut lebih memiliki keterikatan terhadap partai politik yang mengusungnya daripada loyalitas terhadap daerah yang memilihnya.(Saragih,1988:180).
3. Banyaknya partai politik yang memiliki wakil di parlemen akan mempersulit terbentuknya pemerintahan yang stabil, karena pembentukan pemerintahan tersebut didasarkan pada koalisi dua partai atau lebih. Dan hal ini juga akan mempersulit perumusan dan pengambilan kebijakan maupun keputusan di parlemen.(Saragih,1988:180).
4. Sistem ini mempermudah fragmentasi partai politik dan timbulnya partai-partai politik baru. Sistem ini menjurus kepada mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada di antara golongan maupun partai-partai politik. Karena itu sistem ini kurang mendorong partai-partai politik untuk bekerjasama apalagi berintegrasi.(Hermawan,2001:81).
5. Sistem ini kemudian memberikan kedudukan yang sangat kuat kepada pimpinan partai politik dalam peentuan calon-calonnya. (Hermawan,2001:81).

3.5. Sistem Pemilihan Umum Indonesia pada Pemilihan Umum Tahun 2004
Pemilihan umum yang dilaksanakan oleh Indonesia pada tahun 2004, secara sistem yang diterapkan adalah Indonesia pada saat itu menerapkan sistem proporsional daftar terbuka pada pemilihan anggota legislatif tingkat pusat. Sistem ini merupakan cara pengalokasian jumlah perwakilan di legislatif (kursi) dilakukan dengan cara proporsional dan dengan daftar nama-nama wakil yang akan dipilih oleh masyarakat untuk duduk di legislatif di urut secara terbuka pada kertas suara pada saat pemilihan, sehingga dengan harapan bahwa masyarakat dapat dengan lebih mudah mengenali siapa wakil yang akan mereka pilih untuk mewakili mereka di lembaga legislatif, jadi tidak ada lagi istilah “mambeli kucing dalam karung”, yaitu suatu kondisi dimana masyarakat hanya memilih partai politik saja tanpa tahu siapa yang akan dipilih oleh parti politik tersebut untuk duduk di lembaga perwakilan mewakili pemilih tadi. (http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_Umum_Indonesia_2004).
Kemudian yang paling penting dalam pelaksanaan pemilihan umum Indonesia tahun 2004 adalah dimana sistem pemilihan umum yang digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Preside (pemimpin nasional) dilaksnakan dengan sistem pemilihan langsung oleh masyarakat. Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih oleh lembaga legislatif, melainkan langsung dipilih oleh masyarakat melalui mekanisme pemilihan umum yang dilaksanakan setelah pemilihan umum legislatif. Partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden dipersilahkan untuk mengusung calonnya dan akan masuk pada kompetisi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Sistem pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung ini adalah yang pertama kali dilakukan di Indonesia dan satu-satunya dilaksnakan di dunia pada saat itu.
3.6. Sistem Pemilihan Umum Malaysia Pada Pemilihan Umum Tahun 2004
Pemilu di Malaysia mempunyai tiga karakteristik yang menarik. Pertama, jumlah kontestan pemilu. Terbentuk sebagai monarki konstitusional dengan sistem pemerintahan parlementer, Malaysia menganut sistem multipartai. Seperti yang telah dijelaskan diatas, akan tetapi Pemilihan Umum hanya diikuti oleh dua kontestan, yaitu parpol yang tergabung dalam Barisan Nasional (BN) dan parpol yang tergabung dalam Barisan Alternatif (BA).
BN adalah koalisi partai penguasa yang ditulangpunggungi UMNO (United Malays National Organization), MCA (Malaysian Chinese Association), dan MIC (Malaysian India Congress), serta sebelas partai pendukung lainnya. Ada pun BA adalah kumpulan partai oposisi yang dipimpin PAS (Partai Islam se-Malaysia), PKR (Partai Keadilan Rakyat), DAP (Democratic Action Party), dan 16 partai pendukung lainnya.
(http://www.freewebs.com/suaraanum/0403b02.htm: K Ravendran).
Di Malaysia, yang menganut sistem parlementer, pelaksanaan pemilu bisa disederhanakan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemilih dalam menentukan pilihan. Partai-partai dengan latar belakang ras dan ideologi yang beragam itu bertarung dalam dua bendera koalisi, yang dijalin sebelum dan sesudah pemilu, serta dilakukan secara permanen. Teknisnya, unsur-unsur koalisi mengajukan kandidat untuk diajukan dalam pemilu distrik. Perolehan kursi parlemen yang disumbangkan dari unsur-unsur koalisi akan memengaruhi jatah pembagian kursi kekuasaan. UMNO, sebagai penyumbang kursi terbanyak, selalu menguasai kursi PM dan pos-pos kementerian strategis yang lain (http://gp-ansor.org/?p=4369#more-4369: A. Effendy Choirie)
Malaysia dalam pemilihan umum tahun 2004 menerapkan sistem pemilihan umum yang disebut dengan First Past The Post System, dimana sistem ini didasarkan pada distrik-distrik wakil tunggal atau satu wakil dipilih dari setiap daerah pemilihan. Malaysia sendiri pada pemilihan umum tahun 2004 terdapat 219 kursi di Dewan Rakyat (parlemen). Masyarakat Malaysia memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di Parlemen Nasional melalui partai-partai politik yang berkompetisi.
Perdana Meneteri Malaysia kemudian ditetapkan oleh partai politik yang mendapatkan atau memenangkan suara terbanyak di Parlemen Nasional, dan kemudian juga memberikan madat kepada Perdana Menteri yang baru.
Dari gambaran dan penjelasan diatas dapat ditarik suatu perbandingan antara sistem pemilihan umum yang diterapkan oleh Indonesia dan sistem pemilihan umum yang diterapkan oleh Malaysia pada pemilihan umum tahun 2004. Terdapat perbedaan yang besar diantara kedua negara dalam hal sistem pemilihan umum yang diterapkan, dimana Indonesia menerapkan sistem pemilihan umum dengan proporsional daftar terbuka sedangkan Malaysia menggunakan sistem First Past The Post System melaksanakan pemilihan untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di Parlemen. Dan satu hal lagi yang menjadi perbedaan yang sangat mencolok diantara kedua negara adalah dimana Indonesia menggunakan sistem pemilihan langsung untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (pemimpin nasional), sedangkan Malaysia mengangkat Perdana Menteri (pemimpin Nasional) melalui mekanisme Parlemen, yaitu dimana partai politik yang memenangkan suara atau kursi yang lebih banyak di Parlemen lah yang kemudian berhak untuk menentukan siapa Perdana Menteri selanjutnya.
3.7. Kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum Indonesia Tahun 2004
Dalam hal kelembagaan Penyelenggaraa Pemilihan Umum Indonesia pada Pemilihan umum tahun 2004 terdapat beberapa unsur yang dapat dibahas. Adapun unsur-unsur penyelenggara pemilihan umum yang dimaksud adalah :


3.7.1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Badan Penyelenggara pemilihan umum di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Landasan hukum di Indonesia mengenai administrasi pemilihan umum terdapat di dalam pasal 22 E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh sebuah badan penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan mandiri, dan mewakili wewenang untuk menentukan dan menggambarkan prerogatif lembaga ini guna menerapkan Undang-undang yang berlaku. Pada pemilihan umum tahun 2004 terdapat didalam Bab IV Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum legislatif yang menetapkan sifat, tugas dan wewenang badan penyelenggara pemilihan umum, mulai dari tingkat pusat, propinsi maupun dibawahnya. Selain itu terdapat juga dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum presiden, yang secara langsung merujuk pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 2003 dalam menguraikan tugas badan penyelenggtara pemilihan umum dalam kaitannya dengan pemilihan presiden.
3.7.1.1. Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum secara umum memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Merencanakan, memimpin dan melaksanakan seluruh tahap kegiatan pemilihan umum sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku;
2. Membentuk, memberi arahan dan mengkoordinasikan organisasi pelaksanaan pemilihan umum di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota, serta Panitia Pemilihan Luar Negeri;
3. Menyusun dan menetapkan tata cara serta tata laksana pemilihan umum sebagai penjabaran teknis peraturan perundang-undangan;
4. Merencanakan, memimpin, dan menyelenggarakan pengadaan dan pendistribusian logistik pelaksanaan pemilihan umum;
5. Mengumpulkan, mensistematisasi, mengolah dan mempublikasikan bahan serta data hasil pemilihan umum.
6. Melakukan penelitian dan pengembangan sistem serta proses pelaksanaan pemilihan umum;
7. Mengajukan Rencana Anggaran Tahunan kepada Pemerintah dan DPR (Kep KPU No 112 Tahun 2001 tentang Peraturan dan Tata Tertib KPU Pasal 6). (http://www.kpu.go.id)
3.7.1.2. Kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya , secara umum Komisi Pemilihan Umum memiliki kewajiban untuk :
1. Melaksanakan seluruh tahap pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
2. Merumuskan dan menaati kode etik Pelaksana Pemilihan Umum;
3. Menerapkan prinsip transparansi, kompetisi yang jujur dan adil, desentrslisasi, dan efesiensi dalam pengadaan dan distribusi logistik pelaksanaan pemilihan umum;
4. Menyampaikan informasi tentang kegiatannya kepada masyarakat;
5. Menjawab pertanyaan ataupun pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat;
6. Melaksanakan akuntabilitas seluruh kegiatannya kepada masyarakat;
7. Menyampaikan laporan kegiatan kepada Presiden dan DPR (keputusan KPU No 112 Tahun 2001 tentang Peraturan Tata Tertib KPU Pasal 8).
(http://www.kpu.go.id).
3.7.1.3. Ruang Lingkup Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2004
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersifat nasional, tetap dan mandiri ( Undang-Undang No 12 Tahun 2003 Pasal 15 ayat 1). Dikatakan bersifat nasional karena KPU sebagai penyelenggara mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi seluruh organisasi pelaksanak pemilu dari tingkat pusat hingga TPS merupakan bagian integral KPU. Konkritnya seluruh organisasi pelaksana pemilu tersebut diorganisasi secara hirearkis dari tingkat pusat, karena sistem pemilihan umum, proses penyelenggaraan pemilihan umum dan peraturan pemilu diberlakukan seragam secara nasional, tetapi secara operasional administrasi pemilu akan dilaksanakan dengan desentralisasi fungsional sesuai dengan tingkatannya (www.kjri-la.net, leaflet KPU).
3.7.1.4. Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Anggota KPU yang dipilih merupak orang-orang yang independen dan non-partisan. KPU beranggotakan sebanyak 11 orang, dan walupun KPU telah ditetapkan sebagai lembaga yang tetap dan permanen, namun keanggotaanya bersifat temporer. Hal tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2001 Pasal 12 ayat 6 yang menyatakan bahwa masa keanggotaan KPU adalah lima tahun sejak pengucapan sumpah.
Keanggotaan KPU diangkat dengan keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Keputusan Presiden No 70 Tahun 2001).
Keanggotaan KPU pemilihan umum tahun 2004 memang sudah memenuhi prinsip non-partisan sehingga para anggotanya akan lebih cenderung untuk mematuhi peraturan dan relatif jauh dari terjadinya tarik menarik kepentingan.
Susunan keanggotaan KPU terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua dan anggota-anggota, dengan hak suara yang sama, dan ketua dipilih dari dan oleh anggota secara demokratris (Undang-Undang No 12 Tahun 2003 Pasal 16 ayat 2,3,4). Pemilihan ketua dan wakil ketua berlangsung dalam suatu rapat pleno KPU pada tanggal 1 Mei 2001. rapat pleno tersebut dipimpin oleh Dr. Rusadi Kantaprawira dan Drs. Anas Urbaningrum, dan pada saat itu terpilih Prof. Nazarudin Syamsudin sebagai ketua dan Prof. Ramlan Surbakti sebagai Wakil Ketua. Hasil pemilihan tersebut kemudian diresmikan dalam Keputusan Presiden No 74 Tahun 2001. (www.kjri-la.net, leaflet KPU).
3.7.1.5. Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum 2004 mempunyai struktur organisasi yang jelas terlihat pada pembentukan alat-alat kelengkapan KPU (Keputusan Komisi Pemiliahan Umum No 112 Tahun 2001 Pasal 4 Ayat 1). Yang terdiri dari :
1. Divisi-divisi
2. Badan Urusan Rumah Tangga
3. Panitia Kerja atau tim yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Alat kelengkapan tersebut dibentuk untuk lebih mengefektifkan kinerja KPU. Divisi-divisi dibentuk untuk memudahkan dan memfokuskan pelaksanaan program KPU, dikarenakan lingkup tugas KPU yang begitu luas sehingga perlu diadakan pembagian kerja diantara anggota KPU dalam bentuk divisi. Setiap divisi mempunyai jaringan kerja dengan biro-biro pada sekretariat umum yang berhubungan dengan kegiatan divisi dan bertugas menyiapkan rencana kebijakan dalam bidang tugasnya untuk diajukan kepada rapat pleno KPU sebagai lembaga tertinggi dalam KPU yang berwenang dalam pengambilan keputusan. Divisi ini juga mengikuti secara dekat bagaimana sekretariat jenderal KPU melaksanakan kebijakan yang diputuskan KPU. Adapun divisi yang dibentuk sebanyak sembilan divisi, yaitu :
1. Divisi Peserta Pemilihan Umum
2. Divisi Pendidikan dan Informasi Pemilihan Umum
3. Divisi Pendaftaran Penduduk/Pemilih dan Pencalonan
4. Divisi Logistik Pemilihan Umum
5. Divisi Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
6. Divisi Hukum
7. Divisi Organisasi dan Keuangan Pemilihan Umum
8. Divisi Kajian dan Pengembangan Pemilihan Umum
9. Divisi Hubungan antara Lembaga dan Luar Negeri (Keputusan komisi Pemilihan Umum No 112 Tahun 2001 Pasal 13). (www.kjri-la.net, leaflet KPU)

3.7.1.6. Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2004
Struktur organisasi sekretariat jenderal KPU terlihat melalui spesialisasi tugas yang diwujudkan melalui pembentukan beberapa biro dengan bidang tugas-tugas tertentu. Sekretariat jenderal KPU terdiri dari 10 biro sebagai berikut :
1. Biro Perencanaan
2. Biro Kepegawaian dan Pengembangan SDM
3. Biro Keuangan
4. Biro Hukum
5. Biro Umum
6. Biro Hubungan dan Partisipasi Masyarakat
7. Biro Data dan Informasi
8. Biro Logistik dan Distribusi
9. Biro Teknis Penyelenggaraan
10. Biro Pengawasan (Keputusan KPU No 622 Tahun 2003 Pasal 10). (www.kjri-la.net, leaflet KPU)
3.8. Kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum Malaysia Tahun 2004
Dalam hal kelembagaan Penyelenggaraa Pemilihan Umum Malaysia pada Pemilihan umum tahun 2004 terdapat beberapa unsur yang dapat dibahas. Adapun unsur-unsur penyelenggara pemilihan umum yang dimaksud adalah :
3.8.1. Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR)
Malaysia merupakan negara yang mengamalkan sistem demokrasi parlementer disamping juga menerapkan sistem monarki konstitusional dengan Seri Paduka Baginda Yang Dipertuan Agong sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Undang-undang negara Malaysia telah menerapkan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan kepada tiga bagian, sesuai dengan syarat sistem demokrasi parlementer, maka ketiga bagian tersebut adalah : Perundangan (Legislatif), Kehakiman (Yudikatif), Pentadbiran (Eksekutif).
Suruhanjaya Pilihan Raya Malaysia dibentuk pada 4 September 1957 berdasarkan Perkara 114 Konstitusi Federal. Pada saat itu SPR dianggotai oleh seorang Pengerusi (Ketua) dan dua orang ahli (anggota).
Fungsi utama Suruhanjaya Pilihan Raya dalah sebagai berikut :
1. Membuat rancangan untuk bagian-bagian Pilihan Raya Parlemen (legislatif) dan negeri setiap tidak kurang dari 8 tahun setelah selesainya laporan dari pilihan raya yang terdahulu
2. Melaksanakan urusan pendaftaran pemilih dan menetapkannya, dan
3. Melaksanakan Pilihan Raya Umum untuk Dewan Rakyat dan Dewan Undangan Negeri. (http://www.spr.gov.my/index/politik.htm)
3.8.1.1. Ruang Lingkup Kelembagaan Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR) Pemilihan Umum Tahun 2004
SPR merupakan badan bebas dan independen yang pelaksanaanya diorganisir secara hirearkis dari tingkat pusat dan mempunyai wewenang untuk membuat keputusan sendiri tanpa adanya pertentangan dari pihak lain. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, SPR mempunyai sebuah urus setia atau sekretariat. SPR dan Sekretariat Jenderal SPR pusat berkedudukan di salah satu wilayah persekutuan Malaysia, yaitu Putrajaya.
SPR mempunyai kuasa untuk :
1. mengawal dan mengawasi pelaksanaan pilihan raya dan pendaftaran pemilih, dan menentukan agar semua pegawai pilihan raya menjalankan tugasnya dengan adil, tidak berat sebelah serta mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.
2. Memberi arahan kepada pegawai yang dianggap perlu oleh SPR dalam menjalankan aktivitasnya dengan baik berdasarkan undang-undang dan peraturan pilihan raya.
3. Mengendalikan berbagai perjanjian atau ketentuan yang dibuat berdasarkan undang-undang pilihan raya.
4. Menjalankan dan melaksanakan segala kuasa dan tugas lain yang diberikan kepada SPR atau yang dipertanggungjawabkan kepada SPR oleh undang-undang atau peraturan yagn dibuat (Undang-undang Malaysia Akta 19 Akta Pilihan Raya 1958 Pasal 5 Ayat 1). (http://www.spr.gov.my/index/politik.htm)
3.8.1.2. Keanggotaan Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR) 2004
Sejak tahun 1963 SPR memiliki tujuh orang anggota, yaitu seorang ketua, wakil ketua dan lima orang anggota, dimana setiap anggota mewakili ras Melayu, Cina, India, Sabah dan Sarawak. Pelantikan anggota SPR dilakukan oleh Yang Dipertuan Agong setelah berunding dengan Majilis Raja-Raja. Anggota SPR yang dilantik dipilih berdasarkan bahwa ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Seorang anggota SPR memiliki masa kerja hingga dia mencapai umur 65 tahun, apabila sudah mencapai 65 tahun maka anggota tersebut wajib berhenti atau dipecat. Anggota tersebut sudah dianggap tidak layak lagi jika :
1. Anggota tersebut terlilit utang atau bangkrut
2. Mempunyai jabatan lain selain di Suruhanjaya Pilihan Raya dan mendapatkan gaji dari jabatan tersebut.
3. Menjadi salah satu anggota Majilis Parlemen atau anggota Dewan pada suatu Negeri ( Perkara 114 Perlembagaan Persekutuan, Bagian VII Pilihan Raya). (http://www.spr.gov.my/index/politik.htm)
3.8.1.3. Keanggotaan Urus Setia Suruhanjaya Pilihan Raya (2004) SPR
Urus Setia atau Sekretariat Jenderal SPR dipimpin oleh seorang Setiausaha atau sekretaris jenderal, sekretaris jenderal memiliki beberapa wakil berdasarkan bidang yang akan diurus. Dalam menjalankan tugasnya sekretaris jenderal dibantu oleh Ketua Penolong Setiausaha dan Penolong Setiausaha. Ketua Penolong Setiausaha boleh dibilang merupakan Kepala Biro dari bidang yang akan diurus. Selanjutnya Kepala Penolong Setiausaha akan menjalankan tugasnya dengan dibantu oleh Penolong Setiausaha atau Anggota. Sekretaris Jenderal, Wakiil Sekretaris Jenderal, Ketua Penolong Setiausaha dan Penolong Setiausaha dilantik oleh SPR.
Sekretaris Jenderal yang juga merupakan Ketua Pegawai Pentadbir, mempunyai kewajiban untuk :
1. Melaksanakan keputusan-keputusan SPR
2. Melakukan pengawasan, pengarahan kesemua pegawai Pilihan Raya
3. Menjalankan segala fungsi sebagaimana yang diberikan oleh SPR dalam menggunakan wewenang atau pelaksanaan tugas-tugasnya yang berhubungan dengan pilihan raya
4. Mempunyai wewenang untuk menandatangani segala surat-surat, keputusan ataupun dokumen SPR
5. Mempunyai tugas lain sebagaimana yang dibuat dalam Undang-undang ataupun peraturan lainnya yang berhubungan dengan SPR. (http://www.spr.gov.my/index/politik.htm)
Dari uraian dan penjelasan tentang bagaiman sebenarnya kelembagaan penyelenggara pemilihan umum Indonesia dan Malaysia pada pemilihan Umum tahun 2004, maka dapat dtarik suatu perbandingan dimana adanya kesamaan dan perbedaan diantara keduanya.
Adapun persamaan dalam pelembagaan penyelenggara pemilihan umum diantara kedua negara adalah :
1. Model kedua lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan SPR sama-sama independen dan bersifat permanen. Pertanggungjawaban diberikan kepada lembaga legislatif dan Kepala Negara masing-masing Negara
2. KPU dan SPR sama-sama memiliki alat kelengkapan dan anggota-anggotanya juga masuk kedalam divisi/unit-unit yang terdapat dalam alat kelengkapan tersebut
3. Status keanggotaan anggota-anggota KPU dan SPR sama-sama bersifat temporer, bersifat full time dan non-partisan, dan para anggotanya juga dibatasi masa kerjanya.
4. Sekretariat Jenderal KPU dan SPR sama-sama bersifat independen, segala operasional dilakukan oleh sekretariat. Para pegawai sekretariat KPU dan SPR berstatus pegawai negeri, dan sekretaris dan wakilnya dipilih oleh KPU dan SPR sendiri.
(http://www.spr.gov.my/index/politik.htm)
Adapun perbedaan dalam pelembagaan penyelenggara pemilihan umum diantara kedua negara adalah :
1. Proses perekrutan anggota SPR dan KPU berbeda, anggota KPU dilantik oleh Presiden setelah diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR, pemilihan Ketua KPU juga dilakukan oleh para 11 anggota KPU yang telah terpilih. Sedangkan perekrutan anggota SPR dilakukan secara sepihak, yaitu dipilih oleh Yang Dipertuan Agong sesudah berunding dengan Majilis Raja-Raja.
2. Jumlah Anggota KPU terdiri dari 11 orang, sedangkan anggota SPR berjumlah 7 orang.
3. Masa kerja anggota KPU selama 5 tahun, sedangkan masa kerja anggota SPR dibatasi hingga anggota tersebut berusia 65 tahun.
4. Komposisi keanggotaan sekretariat jenderal kedua lembaga berbeda, sekretariat jenderal KPU terdiri dari seorang sekretaris jenderal, wakil sekretaris jenderal dan kepala-kepala divisi, sedangkan SPR terdiri dari seorang sekretaris jenderal dan 2 orang wakil sekretaris jenderal.
5. Biro-biro yang terdapat dalam sekretariat jendela KPU ialah 10 biro, sedangkan SPR hanya memiliki 3 biro.
(http://www.spr.gov.my/index/politik.htm)

Tidak ada komentar: